Jambidalamberita.id, JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima pelimpahan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan narkoba internasional asal Malaysia.
Dua tersangka dalam kasus ini merupakan pasangan suami istri, yaitu Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, yang ditangkap karena diduga kuat menampung uang hasil transaksi narkotika lintas negara.
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, Mayasari, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkotika terdakwa Alton bin Asrul Nurdin, yang telah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.
“Kedua tersangka diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika Malaysia yang dihubungkan dengan Alton. Mereka menampung hasil transaksi melalui dua rekening berbeda atas nama pribadi,” ungkap Mayasari, Jumat (31/10/2025).
Selama periode April hingga Juni 2025, pasutri ini membuka dua rekening di Bank BRI dan BCA untuk menampung dana hasil transaksi narkoba. Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil menyita uang sebesar Rp1.443.200.000 yang mengalir melalui rekening tersebut.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan bahwa terhadap kedua tersangka disangkakan sejumlah pasal berlapis, yakni:
Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP