JambiDalamBerita.id, Sumatera Selatan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Penetapan ini dilakukan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Direktur PT Magna Beatum Raimar Yosnaidi, Ketua Panitia Pengadaan proyek tahun 2018 Eddy Hermanto, dan salah satu pejabat Aldiron Grup bernama Aldrin.
Penetapan keempat tersangka diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, pada Rabu (2/7/2025) di Palembang. Mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam perkara ini. Maka status mereka ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Umaryadi.
Kasus ini bermula dari program pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018. Salah satu proyek yang disetujui untuk dikembangkan adalah Pasar Cinde, melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku. Mitra BGS disebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan panitia pengadaan, namun tetap ditandatangani kontrak kerja sama. Kontrak ini belakangan diketahui tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akibatnya, bangunan Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya pun hilang. Selain itu, terdeteksi adanya aliran dana dari pihak mitra ke sejumlah pejabat terkait untuk pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bukti elektronik berupa percakapan yang mengindikasikan upaya menghalangi proses penyidikan. Diduga ada pihak yang bersedia "pasang badan" dengan imbalan uang senilai sekitar Rp17 miliar, serta rencana mencari “pemeran pengganti” sebagai tersangka.
"Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice)," kata Umaryadi.
Dari keempat tersangka, Raimar Yosnaidi telah resmi ditahan dan akan mendekam selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Pakjo, Palembang. Sementara Alex Noerdin dan Eddy Hermanto diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara lain. Adapun Aldrin belum memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di luar negeri, namun telah dikenai pencekalan.
Pemeriksaan masih terus berlanjut. Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 71 saksi dan akan terus menelusuri bukti untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 13 UU Tipikor.
Saat digiring ke mobil tahanan, Raimar Yosnaidi sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.