9. Muhammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Tangki Merak & PT Orbit Terminal Merak
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lain yang juga berasal dari jajaran petinggi PT Pertamina dan anak usahanya, serta beberapa pengusaha swasta. Mereka terlibat dalam praktik manipulasi pasokan dan distribusi minyak mentah, serta penyalahgunaan kewenangan dalam rantai niaga kilang.
Berikut daftar 9 tersangka pertama:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
4. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Seluruh tersangka di duga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan pidana.
Skandal ini menjadi salah satu kasus megakorupsi terbesar di sektor energi Indonesia. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan kolusi dalam pengadaan serta pengelolaan minyak mentah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng kredibilitas BUMN energi terbesar Tanah Air.