Dalam beberapa kasus sebelumnya, seperti pencurian tandan buah segar (TBS), penyelesaian dilakukan melalui jalur adat. Para pelaku mengakui kesalahan dan dijatuhi sanksi adat, yang terbukti mampu memulihkan harmoni sosial tanpa mengandalkan sistem hukuman negara.
Namun FKPS-SAD menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan yang berkelanjutan agar hukum adat tidak menjadi sekadar formalitas. Tim Debalang Batin menjadi ujung tombak transformasi ini.
Kapolsek Air Hitam yang hadir dalam FGD tersebut turut memberikan dukungan dan menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga yang berada di atas hukum. Ia bahkan mengusulkan agar pengamanan adat diformalkan seperti sistem pecalang di Bali yang terbukti efektif menjaga ketertiban berbasis kearifan lokal.
Di sisi lain, para kepala desa menyampaikan kekhawatiran terhadap peran tengkulak sawit ilegal yang kerap memanfaatkan masyarakat adat untuk kepentingan pribadi.
Mereka dianggap sebagai aktor utama di balik konflik agraria karena menjadikan warga SAD sebagai alat ekonomi jangka pendek, yang justru merugikan masyarakat itu sendiri.
Dengan kehadiran Tim Debalang Batin, diharapkan relasi antara komunitas SAD dengan dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat luas bisa lebih sehat dan bermartabat. Penegakan hukum—baik adat maupun hukum negara—harus berjalan seiring, saling melengkapi dalam kerangka keadilan sosial dan