Hukum

Terbongkar! Dugaan Korupsi Alat Praktik Sekolah di Jambi Seret 3 Tersangka Baru

0

0

|

Kamis, 07 Agu 2025 13:27 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi, Kamis tanggal 7 Agustus 2025. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi — Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat praktik di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali menyeruak ke permukaan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menetapkan tiga tersangka baru terkait proyek bermasalah yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 dan 2022 itu.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyebut dua dari tiga tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian. Keduanya adalah RWS, yang berperan sebagai perantara (broker), serta ES, Direktur PT TDI. Sementara satu tersangka lainnya, WS, pemilik PT ILP, hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari pengusutan kasus yang lebih dulu menjerat ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. ZH diduga menyalahgunakan wewenang selama proses pengadaan alat praktik bagi sekolah-sekolah menengah di Jambi.

Temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp21,8 miliar. Polisi juga telah menyita uang tunai Rp6,07 miliar sebagai bagian dari langkah asset recovery.

Baca Juga:

Waspada! Kotak Amal Terafiliasi NII Marak Ditempatkan di Toko, Warung, hingga Mini Market

Proyek pengadaan alat praktik ini telah menuai banyak sorotan karena sarat pelanggaran sejak awal perencanaan. Pada 2021, Dinas Pendidikan Jambi mengusulkan anggaran sebesar Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA. 

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan kejanggalan seperti:

- Tidak adanya pembanding harga dalam proses e-purchasing,

- Intervensi langsung dari PPK dalam pemesanan barang bersama broker,

- Spesifikasi teknis barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan,

- Produk yang tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),

- Serta kondisi barang yang tidak dapat dimanfaatkan oleh sekolah meskipun telah dibayar lunas.

Guna memperkuat proses penyidikan, kepolisian juga menggandeng para ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Hasil penilaian menyebutkan adanya indikasi mark-up harga serta pelanggaran berat dalam proses pengadaan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 90 orang saksi, serta mengamankan lebih dari 500 dokumen dan barang bukti digital. Pemeriksaan secara intensif telah dilakukan sejak April 2025.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti mereka berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara.

Polda Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini pun terbuka lebar, mengingat kompleksitas dan besarnya nilai proyek yang disinyalir dikorupsi.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI