Metronews

Harga Beras Naik Drastis di Jambi, Satgas Pangan Gerak Cepat Sidak Enam Kabupaten Sekaligus

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 22 Okt 2025 13:40 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Rapat pengendalian harga beras yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Jambi.-ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi – Kenaikan harga beras di berbagai wilayah Provinsi Jambi membuat Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras turun tangan. 

Tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Dinas Ketahanan Pangan, Bulog, dan Disperindag mulai melakukan pemantauan langsung ke lapangan sejak Rabu, 22 Oktober 2025.

Selama dua hari ke depan, petugas akan menyisir pasar tradisional hingga ritel modern di enam kabupaten, yakni Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, dan Muaro Jambi. 

Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:

Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Mengejutkan: Pabrik Aqua Subang Bukan dari Air Pegunungan,Ternyata dari Sini

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi sekaligus Koordinator Satgas Pangan Daerah, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga di seluruh wilayah Jambi. 

“Satgas dibentuk untuk menjaga harga beras tetap terkendali. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Mapolda Jambi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sejumlah data menunjukkan harga beras di daerah seperti Sarolangun dan Kerinci mengalami lonjakan paling signifikan dibanding wilayah lain. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Satgas Pangan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari memantau harga di pasar dan ritel, menelusuri rantai distribusi, hingga memastikan mutu dan label produk beras sesuai ketentuan. 

Baca Juga:

Mantan Sopir Laporkan PO Ratu Intan ke Disnaker, Pihak Perusahaan Berikan Klarifikasi

Tim juga akan memasang imbauan tentang HET di sejumlah titik strategis agar masyarakat mengetahui harga acuan resmi.

Bagi pelaku usaha yang kedapatan menjual di atas HET, Satgas tidak segan memberikan teguran keras. Jika pelanggaran terus berulang, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bisa diberlakukan oleh Dinas Perdagangan setempat.

Pembentukan Satgas ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 375 Tahun 2025, yang juga melibatkan tim dari Bapanas dan Bareskrim Polri. 

Evaluasi hasil pengecekan lapangan dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober 2025 untuk menentukan langkah lanjutan pengendalian harga.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER