Jambidalamberita.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan mengejutkan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Riau.
Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk membiayai perjalanan mewah ke luar negeri!
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sebagian dana yang dikumpulkan dari praktik pemerasan itu dipakai untuk lawatan ke Inggris dan Brasil. Tak hanya itu, sang gubernur juga berencana berangkat ke Malaysia, namun rencana tersebut gagal karena keburu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
“Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ke Brasil, dan yang terakhir rencananya ke Malaysia. Tapi keburu kami tangkap,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Menurut KPK, uang tersebut dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN), sebelum dipakai untuk berbagai kegiatan sang gubernur, termasuk perjalanan ke luar negeri.
“Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Kalau ada kegiatan apa pun, DAN yang menyiapkan. Salah satunya untuk perjalanan ke London dan Brasil,” jelas Asep.
KPK sebelumnya menangkap Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam OTT pada 3 November 2025. Sehari setelahnya, Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
KPK) menduga Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menerima uang Rp2,25 miliar hasil pemerasan kepada enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa uang tersebut diperoleh AW sebagai biaya ‘jatah preman’ atas penambahan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.