Metronews

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Serta Merta, Ini Penjelasan Guru Besar Tata Negara

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 15 Nov 2025 10:22 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Karena dinilai rancu dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, MK akhirnya membatalkan frasa tersebut.

Dengan demikian, seluruh anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil diwajibkan memilih: tetap di kepolisian atau meninggalkan status dinas untuk menduduki jabatan tersebut. (*)

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER