Karena dinilai rancu dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, MK akhirnya membatalkan frasa tersebut.
Dengan demikian, seluruh anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil diwajibkan memilih: tetap di kepolisian atau meninggalkan status dinas untuk menduduki jabatan tersebut. (*)