Metronews

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Serta Merta, Ini Penjelasan Guru Besar Tata Negara

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 15 Nov 2025 10:22 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Bandung - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil otomatis berlaku sejak diucapkan. Karena itu, menurut dia, anggota Polri yang kini memegang posisi di luar institusi kepolisian harus segera melepaskan jabatannya.

Susi menjelaskan bahwa meskipun putusan tersebut berlaku ke depan, kondisi saat ini yang menunjukkan banyaknya polisi aktif mengisi jabatan sipil mengharuskan adanya tindakan segera.

“Sudah dinyatakan inkonstitusional. Konsekuensinya, meskipun berlaku ke depan, mereka harus mundur. Mereka harus memilih,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak memuat ketentuan masa peralihan maupun penundaan, sehingga secara hukum putusan tersebut langsung mengikat. Menurutnya, pengunduran diri para anggota Polri aktif yang menjabat dii ranah sipil merupakan langkah pemulihan atas kerugian konstitusional pemohon.

Baca Juga:

Edi Purwanto Pastikan Sengketa Lahan Transmigrasi di Jambi Rampung Sebelum Akhir 2025

 

“Perkara di MK menyangkut kepentingan publik yang luas. Kalau tidak berlaku serta merta, di mana pemulihan bagi pemohon?” kata Susi.

Pada Kamis (14/11), MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Frasa tersebut selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepas status dinasnya.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini sekaligus menguatkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menggugat konstitusionalitas pasal tersebut.

Baca Juga:

Proyek Bernilai Belasan Miliar di Gudang Bulog Pasir Putih Jambi Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Resmi Bulog

 

Pasal 28 ayat (3) UU Polri sendiri telah menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar instansi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan itu adalah syarat mutlak, sehingga penjelasan yang memberikan peluang penugasan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut Ridwan, frasa tambahan dalam penjelasan yang mengakomodasi penugasan Kapolri tidak memperjelas norma, tetapi malah membuka multitafsir dan berpotensi menghambat karier ASN di luar institusi Polri.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER