Jambidalamberita.id - Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 diperkirakan berada di kisaran 4 hingga 6 persen.
Proyeksi ini mengacu pada penggunaan indeks tertentu atau alfa yang berada pada rentang 0,5 sampai 0,9, sebagaimana tercantum dalam formula baru penetapan upah minimum yang ditetapkan pemerintah.
Dengan asumsi tersebut, muncul pertanyaan besar di kalangan pekerja dan pelaku usaha mengenai berapa besaran UMP Jambi 2026 yang akan ditetapkan.
Pemerintah sendiri telah mengatur secara resmi mekanisme penghitungan upah minimum melalui formula yang wajib digunakan oleh seluruh gubernur di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan terbaru, gubernur di setiap provinsi diwajibkan menetapkan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Upah minimum tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan akan menjadi dasar dalam penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK di masing-masing daerah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa sebelum formula tersebut ditetapkan, pemerintah terlebih dahulu menampung berbagai aspirasi dari banyak pihak, termasuk serikat buruh.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.
Presiden Prabowo Subianto, kata Yassierli, telah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta masukan dari kalangan pekerja dan dunia usaha.
Pemerintah akhirnya memutuskan rumus kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu atau alfa. Nilai alfa sendiri ditetapkan berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Indeks ini merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga kenaikan upah minimum tidak akan seragam antarwilayah dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah masing-masing.
Yassierli juga menambahkan bahwa perhitungan besaran kenaikan upah minimum merupakan kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.
Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi sebelum ditetapkan dan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.
Dalam aturan tersebut, gubernur tidak hanya wajib menetapkan UMP, tetapi juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, serta diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan memiliki kewenangan menetapkan UMSK.