Metronews

UMP Jambi 2026 Diproyeksikan Naik 4–6 Persen, Ini Perkiraan Angkanya dan Respons Serikat Buruh

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 17 Des 2025 09:44 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Buruh menuntut kenaikan UMP setiap tahunnya.- ist - (jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga:

Pemprov Jambi Raih Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Di sisi lain, kebijakan ini menuai penolakan dari kalangan serikat buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal, menyatakan penolakan terhadap peraturan pemerintah terbaru tentang pengupahan, termasuk besaran kenaikan upah minimum 2026 yang diproyeksikan hanya sekitar 4–6 persen.

Menurut Said Iqbal, salah satu alasan penolakan adalah definisi kebutuhan hidup layak atau KHL dalam aturan tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia menilai aturan baru mengabaikan 64 item KHL yang sebelumnya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan. Selain itu, definisi indeks tertentu atau alfa juga menjadi sorotan, karena berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, nilai alfa justru berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8.

Atas dasar itu, KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 apabila besarannya hanya berkisar 4–6 persen. 

"KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 yang besarannya sekitar 4-6 persen kalau menggunakan indeks tertentu 0,3 sampai dengan 0,8," tegas Said Iqbal.

Baca Juga:

Pemkot Jambi Perkuat Edukasi Warga untuk Cegah Tuberkulosis

Untuk diketahui, UMP Jambi tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.234.535. Jika kenaikan berada di kisaran 5,5 persen, maka UMP Jambi 2026 diperkirakan menjadi sekitar Rp 3.412.434. Namun, angka tersebut akan jauh berbeda apabila kenaikan mencapai 8,5 persen seperti yang diusulkan kelompok buruh.

Apabila UMP Jambi 2026 naik 8,5 persen, maka besaran upah minimum provinsi diperkirakan mencapai Rp 3.509.470. Dengan persentase yang sama, UMK Kota Jambi diproyeksikan menjadi sekitar Rp 3.913.836, Muaro Jambi Rp 3.665.802, Tanjung Jabung Barat Rp 3.612.610, Sarolangun Rp 3.604.658, serta sejumlah kabupaten lain seperti Bungo, Tebo, Merangin, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Sungai Penuh, dan Kerinci berada di kisaran Rp 3.509.470.

 

Penetapan resmi UMP Jambi 2026 kini tinggal menunggu keputusan gubernur sesuai formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Besaran kenaikan upah tersebut dipastikan akan menjadi perhatian utama pekerja dan pelaku usaha menjelang akhir tahun, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap daya beli buruh dan iklim investasi daerah.

Sumber :

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER