Jambidalamberita.id, MUARABUNGO - Kepolisian Resor (Polres) Bungo, Polda Jambi, berhasil mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 31 jeriken berisi solar subsidi yang diduga kuat dilansir untuk kepentingan ilegal.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari kegiatan penertiban distribusi BBM bersubsidi di SPBU Lubuk Landai. Saat menuju lokasi, petugas mencurigai aktivitas di sebuah rumah warga di pinggir jalan.
“Petugas mendapati beberapa kendaraan sedang memindahkan solar dari tangki kendaraan ke jeriken,” kata Natalena, Rabu 17 Desember 2025.
Polisi langsung menghentikan aktivitas tersebut dan melakukan penindakan di tempat. Dari lokasi, petugas menemukan jeriken berisi solar subsidi yang disimpan di dalam gudang, di atas kendaraan, serta di bagian depan rumah.
Selain BBM, polisi juga mengamankan sejumlah selang yang digunakan untuk menyedot solar dari tangki kendaraan. Tak hanya itu, enam unit kendaraan, termasuk mobil minibus dan kendaraan lain dengan berbagai nomor polisi, turut disita karena diduga digunakan sebagai sarana melansir BBM bersubsidi.
Seluruh pihak yang berada di lokasi bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Reserse Kriminal.
Kapolres menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi hak masyarakat dan menjaga keadilan distribusi,” tegasnya. (*)