Jambidalamberita.id, Jambi – Penanganan dugaan penyimpangan pajak parkir di Pasar Angso Duo Jambi terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi kini telah memeriksa 25 orang saksi dari berbagai unsur untuk mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Kepala Kejari Jambi, Abdi Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Pihaknya juga memastikan perkembangan lanjutan akan segera disampaikan ke publik.
“Setelah penggeledahan dan penyitaan barang bukti, kami sudah memeriksa sekitar 25 saksi. Perkara ini masih berjalan dan akan kami update,” ujar Reza di Jambi, Kamis (18/12).
Puluhan saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari pengelola Pasar Angso Duo, unsur pemerintahan, serta pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pengelolaan parkir di kawasan pasar tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, jaksa penyidik juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan tidak disetorkannya pajak parkir.
“Kami berharap perhitungan kerugian negara bisa segera rampung agar dapat ditentukan siapa yang paling bertanggung jawab secara pidana,” kata Reza.
Sebelumnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Angso Duo pada 26 November 2025.
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan dugaan bahwa pengelola parkir, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), tidak menyetorkan pajak parkir sejak Maret hingga Desember 2023.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait administrasi keuangan dan pengelolaan pasar, termasuk dari ruang Direktur PT EBN, Nur Jatmiko, serta ruang Kepala Pengelola Pasar Angso Duo. Proses penggeledahan berlangsung lebih dari dua jam.