Jambidalamberita.id, Jambi – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Provinsi Jambi kembali menunjukkan hasil besar.
Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi memusnahkan lebih dari 3,25 juta batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp2,5 miliar.
Kepala Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penindakan sepanjang tahun 2025.
Selama satu tahun terakhir, pihaknya telah melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal sebanyak tiga kali.
“Pemusnahan pertama dilakukan pada Mei dengan jumlah 2,6 juta batang rokok, disusul September sebanyak 3,43 juta batang, dan terakhir Desember ini sebanyak 3,25 juta batang,” ujarnya di Jambi, Kamis (18/12).
Tak hanya rokok, Bea Cukai Jambi juga memusnahkan berbagai barang ilegal lain, seperti minuman kaleng, susu kental manis, serta produk konsumsi yang telah kedaluwarsa dan tidak layak edar.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran, pemotongan menggunakan mesin, hingga penghancuran total sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir sebagai limbah.
Indra menegaskan, langkah ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam menjaga keamanan peredaran barang serta melindungi masyarakat dari produk berbahaya.