Jambidalamberita.id, Jambi – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2019 terkait tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah.
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan taat hukum.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya usai kegiatan di Aula Bappeda Kota Jambi, Kamis (18/12).
Menurut Diza, regulasi tersebut berfungsi untuk memastikan kewajaran laporan keuangan serta mendorong seluruh perangkat daerah agar mengelola anggaran secara efisien, efektif, ekonomis, dan sesuai aturan. Hal ini juga berkaitan langsung dengan proses audit yang dilakukan setiap tahun.
Ia menekankan bahwa sosialisasi Perwali bukan hanya bertujuan memulihkan potensi kerugian daerah, tetapi juga sebagai langkah pencegahan dini agar aparatur memahami batasan hukum dan tidak terjerumus pada tindakan yang dapat merugikan keuangan daerah.
“Dengan pemahaman yang baik, potensi pelanggaran bisa dicegah sejak awal,” jelasnya.
Pemkot Jambi juga berkomitmen menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan publik. Langkah tersebut diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Diza mengimbau seluruh perangkat daerah agar segera berkoordinasi dengan BPKAD Kota Jambi jika menemukan persoalan atau potensi masalah yang berimplikasi pada kerugian daerah.