Hukum

Forum Temenggung SAD Tegaskan: Tidak Ada Komunitas Adat yang Kebal Hukum

0

0

jambidalamberita |

Senin, 04 Agu 2025 11:15 WIB

Reporter : Rudi

Editor : Rudi

Perselisihan Suku Anak Dalam dengan pihak keamanan perusahaan Rabu 3 Juli 2025 -ist/Jambidalamberita.id

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id -  Forum Temenggung Suku Anak Dalam (SAD), sebagai bagian dari Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD), memberikan pernyataan tegas menyikapi tindakan sebagian kecil warga SAD yang melakukan aksi sepihak di wilayah perkebunan kelapa sawit.

Forum menegaskan, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan atas nama adat dan tidak mencerminkan seluruh komunitas SAD.

Temenggung Afrizal, mewakili Forum Temenggung SAD, menyampaikan bahwa tindakan sejumlah oknum tidak boleh digeneralisasi sebagai representasi masyarakat adat SAD secara keseluruhan.

"Jangan sampai ulah segelintir orang mencoreng nama baik seluruh komunitas SAD," ujarnya.

Baca Juga:

Ironi HUT RI ke-80: Warga Kampung Pangean Atas Pasang Bendera di Tiang PLN Tanpa Arus

Ia menekankan bahwa masyarakat adat tetap berada dalam koridor hukum, baik hukum negara maupun aturan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap insiden yang terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025, di area perkebunan sawit. Sekelompok warga SAD dari kelompok Meranti, yang awalnya sudah diberi imbauan oleh pihak keamanan perusahaan untuk tidak memanen sawit, justru memanggil rekan-rekannya dan terlibat konfrontasi.

Mereka datang membawa senjata tajam, seperti parang, kayu, bahkan senapan rakitan (kecepek), dan sempat mengintimidasi tiga petugas keamanan dengan mengalungkan parang ke leher.

Situasi sempat memanas, namun tidak berkembang menjadi bentrokan besar setelah pihak keamanan berhasil meredakan kerumunan. Salah satu karyawan menyebut bahwa kelompok tersebut sempat berteriak bahwa mereka "kebal hukum", dengan alasan lahan sawit adalah tanah warisan leluhur mereka.

Baca Juga:

Ratusan Massa Segel Gedung DPRD Jambi, Teriakkan Protes Soal Perampasan Tanah!

Konflik agraria antara komunitas adat dan perusahaan di wilayah Jambi memang bukan hal baru. Namun peristiwa ini kembali membuka mata banyak pihak bahwa narasi kekebalan hukum atas nama adat sangat berbahaya jika tidak ditangani dengan pendekatan hukum dan budaya yang tepat.

Sebagai langkah nyata membangun sistem yang lebih adil dan tertib, FKPS-SAD bersama elemen masyarakat menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Sabtu, 26 Juli 2025, di Desa Pematang Kabau, Kecamatan Air Hitam.

Dalam forum tersebut, dibentuk Tim Debalang Batin, sebuah struktur pengawasan adat yang bertujuan menegakkan hukum adat secara disiplin, namun tetap humanis.

Sekretaris FKPS-SAD, Budi Setiawan, menyampaikan bahwa pembentukan tim ini merupakan bentuk revitalisasi hukum adat yang berorientasi pada solusi.

"Melalui Tim Debalang Batin, kami ingin meluruskan persepsi bahwa komunitas adat seperti SAD bisa bertindak di luar hukum," ujarnya.

Tim ini beranggotakan tokoh adat (Jenang), lembaga adat tingkat desa dan kecamatan, perwakilan kepolisian, pemerintahan desa, serta organisasi masyarakat sipil.

Tugas utama mereka mencakup patroli berkala, pencatatan pelanggaran, proses mediasi, dan koordinasi dengan aparat hukum formal jika pelanggaran bersifat pidana.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


Redaksi

0

0

Opini

Selasa, 05 Agu 2025 12:37 WIB

BERITA POPULER