Metronews

Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakati Tiga Ranperda Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah

0

0

|

Selasa, 12 Agu 2025 07:54 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Paripurna pengesahan 3 Ranperda Kota Jambi, Senin (11/8/2025) - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi - Pemerintah Kota Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui pembahasan intensif di rapat paripurna DPRD Kota Jambi.

Sidang paripurna ini dilaksanakan pada Senin, 11 Agustus 2025, di Ruang Swarna Bumi, dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 3.

Tiga regulasi strategis yang disahkan meliputi 

1. Raperda pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi, 

2. Raperda perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, 

3. Raperda penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi untuk periode 2025–2029.

Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Wali Kota Jambi, Maulana, dan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Acara ini turut disaksikan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, beserta unsur pimpinan DPRD, yakni Wakil Ketua I M. Yasir dan Wakil Ketua III Naim.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Maulana mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif yang mampu menyelesaikan pembahasan secara cepat dan efektif. 

Menurutnya, kehadiran BPBD di Kota Jambi akan memperkuat sistem penanggulangan bencana dengan pendekatan yang lebih proaktif, terkoordinasi, serta berbasis mitigasi dan kesiapsiagaan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas daerah dalam menghadapi risiko bencana yang semakin kompleks.

Terkait perubahan struktur perangkat daerah, Maulana menjelaskan bahwa peningkatan status beberapa Organisasi Perangkat Daerah dari tipe B menjadi tipe A bertujuan membangun birokrasi yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Dengan pembenahan struktur ini, Pemkot Jambi berkomitmen menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Sementara untuk RPJMD Kota Jambi 2025–2029, Maulana menegaskan bahwa dokumen tersebut disusun melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, dan politis, dengan menggabungkan metode bottom-up dan top-down. Penyusunan juga telah melalui tahapan konsultasi publik, termasuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan pembahasan bersama DPRD. 

Visi pembangunan yang diusung adalah menjadikan Kota Jambi sebagai pusat perdagangan dan jasa yang bersih, aman, harmonis, agamis, inovatif, dan sejahtera, atau yang dikenal dengan konsep “Kota Jambi Bahagia”.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pengesahan tiga regulasi prioritas tersebut. Ia berharap seluruh Perda yang baru disahkan dapat segera diimplementasikan sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. 

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan daerah.

Usai disahkan, ketiga Perda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk melalui proses evaluasi sebelum resmi diberlakukan sepenuhnya. 

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI