Jambidalamberita.id, JAMBI - Anggota DPR RI Dapil Jambi Edi Purwanto memastikan penyelesaian sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, akan dituntaskan sebelum akhir 2025. Kepastian tersebut merujuk pada hasil rapat antara Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI.
“Dalam rapat, saya sampaikan kalau negara tidak mampu ya katakan saja. Tapi syukurlah Pak Menteri merespons positif dan menegaskan penyelesaian Desa Gambut Jaya selesai di akhir tahun,” ujar Edi di Jambi, Jumat.
Ia mengapresiasi komitmen Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara yang berjanji menuntaskan persoalan lahan tersebut. Edi menekankan bahwa janji itu harus benar-benar direalisasikan agar warga Gambut Jaya yang telah menunggu bertahun-tahun dapat memperoleh kepastian hak atas tanah mereka.
Persoalan lahan transmigrasi Gambut Jaya telah berlarut-larut. Dalam pertemuan akhir Agustus lalu bersama Gubernur Jambi, Bupati Muaro Jambi, dan sejumlah pihak terkait, Menteri Transmigrasi menilai masalah tersebut merupakan isu serius yang harus segera ditangani.
Dalam forum itu, mantan Bupati Muaro Jambi Burhanudin Mahir mengungkapkan bahwa tanda tangannya dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2009 diduga dipalsukan. Ia menegaskan bahwa selama menjabat pada 2006–2016, ia tidak pernah menandatangani pengajuan SHM untuk lahan transmigrasi Gambut Jaya.
Hingga kini, peserta Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV di desa tersebut sudah 17 tahun belum menerima seluruh haknya. Dari tambahan lahan 150 hektare yang diperuntukkan bagi 200 kepala keluarga, sebanyak 86 hektare telah terbit SHM yang diduga menggunakan tanda tangan palsu.
Dengan komitmen pemerintah pusat dan DPR RI, Edi berharap konflik panjang ini akhirnya menemukan penyelesaian yang jelas dan memberikan keadilan bagi seluruh transmigran. (*)